KPK Soroti Aset Negara Mangkrak Rp 4,43 Triliun di Sulut

FORUMADIL, SULAWESI UTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola aset negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil evaluasi KPK, terdapat aset konstruksi dalam pengerjaan (KDP) senilai Rp 4,43 triliun yang dinilai mangkrak dan belum dimanfaatkan sejak 2019 hingga 2024.
Laporan tersebut mengungkap adanya sejumlah proyek yang terhenti di tengah jalan tanpa penyelesaian administrasi yang jelas. KPK meminta agar Pemda Sulut segera melakukan verifikasi fisik, administrasi, serta penetapan status aset agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Temuan ini muncul setelah tim Korsupgah (Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan) KPK melakukan audit kepatuhan terhadap aset-aset daerah. Beberapa proyek yang masuk kategori KDP di antaranya pembangunan gedung fasilitas publik, infrastruktur jalan, dan sarana pendidikan yang terbengkalai.
KPK mencatat bahwa minimnya pelaporan penggunaan dana dan lemahnya sistem pelacakan aset membuat banyak proyek tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. “Kondisi ini rawan disalahgunakan, terutama ketika aset tidak tercatat dengan baik di neraca pemerintah,” ujar salah satu pejabat KPK saat kunjungan ke Manado.
Dari sisi hukum, kondisi ini mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Selain itu, lemahnya sistem pencatatan aset melanggar Permendagri 47/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya terkait penatausahaan dan pemanfaatan aset publik.
Peneliti antikorupsi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Hendra Lumempouw di Sulut menilai, KPK seharusnya tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga melakukan audit investigatif untuk memastikan apakah keterlambatan dan kemangkrakan aset ini melibatkan unsur korupsi atau hanya maladministrasi.
“Rp 4,43 triliun bukan angka kecil. Jika dibiarkan, itu menjadi simbol pemborosan dan ketidakmampuan daerah mengelola keuangan publik,” ujarnya.
Masalah aset mangkrak ini perlu diawasi secara berkelanjutan oleh lembaga pengawas daerah, termasuk Inspektorat dan DPRD Sulut. Transparansi publik dan akses data aset daerah harus dibuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi pemanfaatannya.(Hen)



