Kadis DPMPTSP Manado Berpotensi Langgar Disiplin ASN: Pembangunan di Marina Plaza Dibiarkan Tanpa PBG
Sudah diingatkan sejak 7 November, namun tak ada tindakan lapangan. Aktivitas pembangunan tanpa izin di Marina Plaza tetap berlangsung.

FORUMADIL, Manado — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) karena membiarkan pembangunan tanpa izin (PBG) tetap berlangsung di kawasan Marina Plaza (Marina Walk).
Konfirmasi resmi dari Kepala DPMPTSP pada 7 November 2025 menyebutkan bahwa di lokasi tersebut “belum ada PBG yang diterbitkan” dan akan menugaskan tim pengawasan untuk turun lapangan. Namun hingga kini, tim pengawasan tidak terlihat turun, sementara aktivitas pembangunan terus berjalan.
Redaksi Forum Adil bahkan telah mengirimkan konfirmasi lanjutan pada 10 November 2025, menanyakan tindak lanjut hasil pengawasan dengan pesan:
“Selamat sore Pak Kadis, berdasarkan klarifikasi pada 7 November bahwa lokasi dimaksud belum memiliki PBG yang diterbitkan, dan Bapak menyatakan akan menugaskan tim pengawasan DPMPTSP untuk turun lapangan. Apakah tim pengawasan sudah turun melakukan pengecekan di lapangan? Jika sudah, apa hasil temuan resmi atau rekomendasi tindak lanjutnya?”
Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut tidak dibalas, dan hasil pantauan lapangan menunjukkan pembangunan kontainer tetap berlanjut di depan ruko Marina Plaza.
Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Disiplin ASN
Tindakan pembiaran terhadap pelanggaran izin oleh pejabat publik termasuk kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 huruf (a) dan (b):
ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 4 huruf (d) dan (f):
ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan menelantarkan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 15 ayat (1) huruf (c):
Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan yang bersifat berat dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk penurunan jabatan atau pemberhentian.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,Pasal 17 ayat (2) menegaskan:
“Pejabat pemerintahan dilarang menelantarkan kewenangan yang dimilikinya.
”Pasal 21 mewajibkan pejabat menggunakan kewenangan secara aktif untuk mencegah pelanggaran hukum administratif.
Dengan demikian, tidak adanya tindakan pengawasan setelah menerima laporan resmi publik dapat dikategorikan sebagai kelalaian kewenangan atau penelantaran tugas jabatan.
Kepala Dinas PUPR Kota Manado menyatakan tidak ada rekomendasi teknis dari pihaknya terhadap pembangunan di Marina Plaza. Menurutnya, pengawasan dan tindakan penegakan izin sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPMPTSP.
Artinya, tanggung jawab penertiban dan penghentian kegiatan pembangunan ada sepenuhnya pada DPMPTSP Manado.
Dampak Hukum dan Etika
Apabila DPMPTSP Manado tetap tidak melakukan tindakan atas pelanggaran PBG di Marina Plaza, maka Kepala Dinas dapat dikenai:
1. Sanksi administratif berat sesuai PP 94/2021, berupa penurunan jabatan atau pemberhentian.
2. Rekomendasi pemeriksaan Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi (pembiaran kewenangan).
3. Evaluasi jabatan dan kinerja oleh Walikota Manado, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sikap diam terhadap pelanggaran hukum administratif bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi dapat dimaknai sebagai penyalahgunaan jabatan melalui pembiaran terencana.
Publik kini menantikan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Manado. Ketika pelanggaran izin sudah diakui dan tetap dibiarkan, maka kredibilitas penegakan hukum perizinan patut dipertanyakan.
Apakah Walikota Manado akan menindak bawahannya yang lalai menjalankan kewenangan, atau justru membiarkan pelanggaran tata ruang dan izin di kawasan elit terus terjadi?



