Air PDAM Manado Terkontaminasi, Minimnya Anggaran Uji Laboratorium Disorot
LHP BPK RI Ungkap Alokasi Pengujian Air di Bawah 1 Persen, J.P.K.P Ingatkan Potensi Pelanggaran Regulasi

MANADO — Temuan kontaminasi bakteri indikator pencemaran tinja seperti Escherichia coli dalam air bersih produksi PDAM Manado memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola perusahaan daerah tersebut. Minimnya alokasi anggaran untuk pengujian kualitas air diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap persoalan ini.
Iwan Moniaga, yang mengaku mengantongi dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), menyebutkan bahwa biaya uji laboratorium air berada pada level yang sangat rendah dibandingkan pos pengeluaran lainnya.
“Dalam data LHP BPK-RI yang saya peroleh, anggaran untuk uji laboratorium bahkan tidak mencapai satu persen dari total beban operasional. Ini sangat jauh dari ideal jika berbicara tentang kualitas layanan air bersih,” ujar Moniaga.
Menurut dia, rendahnya perhatian terhadap aspek pengujian kualitas air tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai, kondisi ini berpotensi mencerminkan lemahnya prioritas pengelolaan terhadap aspek kesehatan publik.
“Kalau pengujian kualitas air tidak menjadi prioritas anggaran, maka risiko terhadap mutu air menjadi tinggi. Dalam konteks ini, munculnya bakteri seperti E. coli bukan hal yang mengejutkan,” katanya.
Indikasi Masalah Sistemik
Moniaga menilai, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia menduga ada pola pengelolaan anggaran yang tidak berorientasi pada kualitas layanan dasar kepada masyarakat.
“Air bersih itu menyangkut kesehatan publik. Jika alokasi untuk menjamin kualitasnya justru sangat kecil, maka patut dipertanyakan ke mana arah kebijakan pengelolaan anggaran selama ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Escherichia coli dalam air minum merupakan indikator kuat adanya kontaminasi dari tinja manusia atau hewan, yang semestinya dapat dicegah melalui sistem pengolahan dan pengawasan kualitas yang ketat.
JPKP Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara menilai persoalan ini berpotensi mengarah pada pelanggaran terhadap regulasi penyediaan air bersih.
Dalam standar pelayanan air minum, penyelenggara wajib menjamin kualitas air yang aman dikonsumsi masyarakat melalui pengujian berkala dan sistem pengolahan yang memenuhi ketentuan kesehatan.
“Jika pengujian kualitas air tidak dilakukan secara memadai akibat keterbatasan anggaran, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik dan standar kesehatan air minum,” ujar Lumempouw.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek teknis pelayanan, tetapi juga membuka ruang konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pemenuhan kewajiban pelayanan dasar.
Desakan kepada Wali Kota Manado
Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), wali kota dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah strategis dalam membenahi persoalan ini.
J.P.K.P Sulut mendesak agar Pemerintah Kota Manado segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PDAM, termasuk aspek penganggaran, sistem pengolahan air, hingga kinerja manajemen.
“Langkah cepat dan terukur sangat diperlukan untuk memastikan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman. Ini menyangkut hak dasar warga,” Lumempouw.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan yang berpotensi mengancam kesehatan publik dapat menimbulkan implikasi serius.
“Apabila kondisi ini dibiarkan dan berdampak luas pada masyarakat, maka tentu akan muncul konsekuensi hukum yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Manado maupun Pemerintah Kota Manado belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut maupun langkah penanganan yang akan diambil.



