Tragedi Kebakaran Panti Jompo di Manado: Standar Keselamatan dan Pengawasan Dipertanyakan
Kebakaran yang menewaskan 16 lansia membuka dugaan lemahnya pengawasan fasilitas sosial serta potensi kelalaian sistemik terhadap kelompok rentan.

FORUMADIL, Manado — Kebakaran hebat yang melanda sebuah panti jompo di Kota Manado pada Minggu malam (28/12/2025) berakhir tragis. Sebanyak 16 penghuni lanjut usia meninggal dunia, sebagian besar ditemukan di dalam bangunan yang hangus terbakar.
Berdasarkan informasi di lapangan, api diduga cepat membesar sehingga menyulitkan proses evakuasi. Beberapa saksi menyebut sebagian korban berada dalam kondisi fisik terbatas dan membutuhkan bantuan untuk bergerak, namun jalur evakuasi serta sistem peringatan dini kebakaran diduga tidak berfungsi optimal.
Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal. Dugaan sementara mengarah pada sumber api dari area dapur atau instalasi listrik, namun penyebab pasti masih menunggu hasil pemeriksaan forensik.
Pertanyaan tentang Standar Keselamatan
Tragedi ini menyoroti kepatuhan panti sosial terhadap standar keselamatan dasar, termasuk:
- ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR),
- sistem alarm kebakaran,
- jalur evakuasi yang mudah diakses lansia,
- serta rasio pengasuh terhadap penghuni.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menegaskan bahwa lansia berhak atas perlindungan, rasa aman, dan pelayanan sosial yang layak. Selain itu, regulasi keselamatan bangunan dan ketenagakerjaan mewajibkan pengelola fasilitas publik menjamin keselamatan penghuni.
Jika ditemukan bahwa panti beroperasi tanpa memenuhi standar tersebut, maka tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pengelola, tetapi juga pada instansi yang memberikan izin dan melakukan pengawasan.
Potensi Tanggung Jawab Hukum
Dalam konteks hukum, peristiwa ini berpotensi mengarah pada:
- tanggung jawab administratif, apabila terdapat pelanggaran perizinan atau SOP;
- tanggung jawab perdata, terkait kelalaian yang menimbulkan korban;
- bahkan pidana, jika terbukti adanya unsur kelalaian berat yang menyebabkan kematian.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan lansia bukan isu karitatif, melainkan kewajiban hukum dan konstitusional negara.(Hen)



