Pembacaan Putusan Sela Terhadap Terdakwa Perkara PT Adhi Persada Realti

JAKARTA, FORUM ADIL.COM – Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin(22/05/2023).
Dalam sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu terdakwa atas nama Ferry Febrianto, terdakwa Anton Radiumsnto Santoso, terdakwa Nurul Falah Haz, terdakwa Shoful Hoful Ulum, dan terdakwa Veronika Sri Hartati.
Bahwasanya putusan sela terhadap terdakwa Ferry Febriant menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Ferry Febrianto tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferry Febrianto dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi serta barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya dan menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.”, ujar Majelis Hakim. Senin(22/05)
Majelis Hakim juga menjelaskan bahwasannya putusan sela terhadapTerdakwa Anton Radiumanto Santoso menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Anton Radiumanto Santoso
dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya dan menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir,” lanjut Majelis Hakim.
Selanjutnya, putusan sela terhadap terdakwa Nurul Falah Haz, dimana dalam putusan sela yang dibacakan tersebut menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nurul Falah Haz dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya serta menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.”, ujar Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menjelaskan terkait dengan putusan sela terhadap terdakwa Shoful Ulum, dimana dalam putusan sela yang dibacakan tersebut menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Shoful Ulum tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Shoful Ulum dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya serta menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir,” jelas Majelis Hakim.
Terkait dengan putusan sela terhadap terdakwa Veronika Sri Hartati, Majelis Hakim juga menjelaskan dimana dalam putusan sela yang dibacakan tersebut menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Veronika Sri Hartati tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Veronika Sri Hartati dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya serta menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir, ‘ Kata Majelis Hakim.
Selesai agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, oleh Jaksa Penuntut Umum sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012-2014 akan dilanjutkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Joe)



