BERITA TERBARUSULUT

Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo, Kasus Serobot Lahan PT PLN (Persero) PLTD Bitung Akan di Laporkan ke Kementerian ESDM

FORUMADIL, Bitung – Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw meneliti kasus serobot lahan oleh PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Bitung terindikasi korupsi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bitung. Tanah masyarakat yang memiliki legalitas hukum SHM oleh BPN Bitung dikeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB.

“Unsur gratifikasinya ada, SHGB milik PT PLN Bitung Tahun 2021 terbit di atas lahan bersertifikat hak milik Tahun 2004,”ujar Lumempouw.

Dan ini bertentangan dengan Asta cita poin Tujuh (7), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Untuk itu, kasus serobot lahan menurut Lumempouw akan dilaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI dan Kementerian ESDM RI.

“Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, maka kami J.P.K.P Sulut akan membawa laporan hasil dari perkara yang sudah terdaftar di pengadilan negeri Bitung ke Kementerian,”ucap Lumempouw.

Seperti diketahui, kasus serobot lahan oleh PT PLN Bitung diduga adanya campur tangan BPN Bitung sehingga mengeluarkan hak kepemilikan SHGB. Atas dalil ini, PT PLN Bitung leluasa menggarap lahan milik masyarakat dari luasnya 100 M2 menjadi 842 M2.

Menurut legal hukum penggugat, Nicolas Besi, SH, PT PLN Bitung telah melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2013 tentang kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada dibawah ruang bebas SUTT dan SUTET.

“Karena dalam aturan pendirian Tower SUTT dan SUTET itu telah memiliki dasar hukum tentang Ketenagalistrikan yaitu dalam UU No. 30 tahun 2009 dalam pasal 27,30,31,32 dan 33. Pertama, Kewenangan Pemegang Izin menggunakan/melintasi tanah, bangunan dan tanaman. Kedua, Ganti Rugi dan Kompensasi tanah, bangunan dan tanaman dan Ketiga, Tata Cara Pemberian Ganti rugi dan Kompensasi sesuai peraturan yang berlaku,”jelas Nicolas.

Selain itu, kata Nicolas Besi, SH, PT PLN Bitung juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 33, 35, 36 dan 37 yaitu : 1. Kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung. 2. Obyek Kompensasi adalah tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebasSUTT/SUTET.3. Besaran kompensasi ditetapkan oleh Lembaga Penilai Independen Permenkeu No. 125/PMK 01 Tahun 2008 tentang Jasa Penilai Publik Pasal 2, 3 dan 7.4. Penilaian properti (tanah, bangunan dan tanaman) dilakukan oleh Penilai Publik yangprofesional dan independen. 5. Penilai Publik harus tergabung dalam suatu badan usaha yaitu Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) dan, 6. Penilai Publik dan KJPP harus mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Humas PT. PLN (Persero) Suluttenggo Deddy t, melalui whatsapp mengatakan agar menghubungi Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Manado.

“Pak lgsg sj k kantor UPT sj ya pak, UPT Manado (Pak Langsung saja ke kantor UPT saja ya pak, UPT Manado),” kata Deddy via whatsapp.

Sementara bagian penanganan UPT Manado, Fito Loho mengatakan untuk pembangunan Tower SUTT atau SUTET merupakan kewenangan PLN UPP Sulawesi Utara.

“Selamat siang pak. Kalo (Kalau) terkait pembangunan Tower kewenangannya di PLN UPP Sulawesi Utara. Kami PN UPT Manado tinggal mengoperasikan,” jawab Fito via whatsapp.

Sebagai informasi kasus penyerobotan lahan oleh PT PLN Bitung telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bitung dengan Nomor.120/Pdt.G/2024/PN.Btg oleh Law Office Nicolas Besi SH & Associate.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button