BERITA TERBARUNASIONAL

Warga Likupang Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Pencemaran Sungai Marawuwung Akibat Aktivitas Tambang

FORUMADIL, Minahasa Utara, Sulawesi Utara – Masyarakat di Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kembali menyuarakan keresahan atas dugaan pencemaran Sungai Marawuwung yang diduga kuat akibat aktivitas tambang emas oleh PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), bagian dari proyek Toka Tindung Gold Mine.

Sungai Marawuwung merupakan sumber air vital bagi masyarakat setempat, terutama para petani yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian. Namun, sejak September 2024, kualitas air sungai menurun drastis.

Warga melaporkan air sungai kini keruh dan tak layak digunakan untuk irigasi maupun kebutuhan harian.

Romi Wangka, warga Desa Likupang Satu, Kecamatan Likupang, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi tersebut.

“Air sungai yang dulu jadi sumber hidup kami, sekarang sudah keruh dan berbahaya. Kami para petani sangat dirugikan, karena sawah-sawah kami terancam gagal panen. Kami minta pemerintah pusat segera turun tangan, jangan tunggu sampai kami kehilangan semuanya,” tegas Rommy. Rabu, (19/03/2025).

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat menyusul insiden longsor besar yang terjadi pada April 2024 di pit Araren, area tambang emas Toka Tindung. Selain itu, limbah tailing dari aktivitas pertambangan tersebut juga diduga tidak memenuhi standar keamanan lingkungan, sehingga mengancam sumber air bersih dan ekosistem di sungai-sungai sekitar, termasuk Sungai Marawuwung.

Pada 2019, warga Desa Winuri juga pernah menolak rencana pembangunan fasilitas penampungan tailing tahap II oleh PT MSM karena minimnya keterlibatan masyarakat dan potensi ancaman lingkungan yang ditimbulkan.

Melihat kondisi ini, masyarakat Likupang meminta perhatian serius dari Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera turun ke lapangan, melakukan investigasi, dan mengambil langkah tegas demi melindungi hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Jangan sampai sungai yang menjadi sumber kehidupan kami berubah menjadi kubangan limbah. Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya dari ancaman industri yang merusak,” tutup Rommy.

Masyarakat Likupang mendesak agar audit lingkungan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik, sekaligus meninjau ulang seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut agar benar-benar mematuhi prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button