J.P.K.P Sulut Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi Dana DAU-PPPK Manado

FORUMADIL, Manado– Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPW J.P.K.P) Sulawesi Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sulut segera memberikan kejelasan terkait laporan dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2023.
Desakan ini tertuang dalam surat bernomor 016/PekLAP-J.P.K.P/Sulut/IX/2025 yang dilayangkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus pada 8 September 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan awal yang sudah disampaikan JPKP pada 16 Juni 2025 dengan nomor 005/Lap. J.P.K.P/Sulut/VI/2025.
Ketua DPW JPKP Sulut, Hendra Lumempouw, menegaskan bahwa pihaknya berhak mengetahui perkembangan laporan karena kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan penyalahgunaan dana negara dalam jumlah besar.
“Kami sudah sampaikan laporan resmi sejak 16 Juni lalu, namun sampai hari ini belum ada kejelasan progres penanganannya. Padahal ini menyangkut dugaan korupsi yang sangat serius, dengan indikasi adanya pemindahan dan penggunaan dana gaji PPPK untuk proyek fisik yang tidak memiliki sumber dana jelas,” tegas Hendra.
Menurutnya, surat permohonan informasi ini diajukan semata-mata untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum.
“Kami ingin Kejati Sulut memberi jawaban resmi. Publik berhak tahu apakah dugaan ini sedang diproses atau justru dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Sebagai bukti tindak lanjut, JPKP Sulut telah menerima tanda terima resmi dari Kejati Sulut dengan stempel dan paraf penerima tertanggal 8 September 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan dana spesifik grand gaji PPPK Kota Manado diadukan beberapa bulan lalu telah naik ke tahapan penyidikan, setelah melalui tahap penelitian berkas. Dimana pihak penyidik kejaksaan menilai terdapat indikasi atau unsur pidana di dalamnya.(Hen)



