BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Pertemuan Pejabat BPJN Sulut dan Kontraktor, Sorotan Publik Mengarah ke Etika Jabatan dan Potensi Konflik Kepentingan

FORUMADIL, Manado – Setelah mencuat dugaan adanya pertemuan informal antara pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara dengan seorang kontraktor di wilayah Kota Manado, publik kini mulai mempertanyakan aspek hukum dan etika jabatan yang mungkin terkait dengan peristiwa tersebut.

Pasalnya, pertemuan tersebut terjadi pada jam kerja dan di luar tempat kedinasan, serta melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan proyek pemerintah.

Dalam konteks hukum administrasi dan integritas penyelenggara negara, tindakan seperti pertemuan non-dinas dengan pihak kontraktor aktif dapat masuk dalam kategori benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana diatur dalam:

* Pasal 5 huruf a, b, dan c. Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2022 * tentang Penanganan Benturan Kepentingan, yang melarang pejabat publik untuk:

“Memiliki hubungan pribadi, keluarga, bisnis, atau kepentingan lain yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.”

* Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib menghindari tindakan yang menimbulkan prasangka adanya keberpihakan atau penyalahgunaan wewenang.

* Pasal 5 dan 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) juga memberi dasar penegakan hukum apabila terdapat indikasi gratifikasi, janji, atau pemberian fasilitas yang terkait jabatan dan kewenangan proyek.

Dalam kasus ini, substansi dugaan bukan semata “pertemuan”, melainkan konteks hubungan antara pejabat pelaksana proyek dan pihak swasta yang diuntungkan oleh kebijakan atau keputusan sang pejabat.Pejabat pada level Kasatker PJN Wilayah Sulut memiliki kewenangan teknis dalam pelaksanaan proyek jalan nasional.

Jika benar pertemuan tersebut membicarakan pekerjaan yang sedang berjalan maupun rencana paket baru, maka potensi konflik kepentingan terbuka luas, karena dapat menimbulkan kesan bahwa:

1. Ada *komunikasi eksklusif* antara pejabat dan rekanan tertentu,

2. Ada *akses istimewa* bagi kontraktor tertentu untuk memperoleh proyek baru,

3. Ada potensi *pengaruh jabatan* untuk kepentingan pribadi atau kelompok.Dari sisi etik, hal ini juga bertentangan dengan Kode Etik ASN (PP Nomor 42 Tahun 2004) yang mengatur kewajiban pegawai untuk:

“Menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat.”

Publik kini juga mulai menyoroti apakah pejabat terkait telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK secara berkala. Keterbukaan harta kekayaan pejabat publik menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan menelusuri sumber pendapatan nonformal.KPK memiliki wewenang untuk memeriksa kepatuhan LHKPN bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Kementerian PUPR, termasuk Kepala Balai dan Kasatker.

Ketua DPW J.P.K.P Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan resmi ke KPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, disertai bukti pendukung berupa: * Foto lokasi pertemuan,* Keterangan waktu dan posisi pejabat yang hadir,* Kronologi percakapan yang relevan dengan kepentingan proyek.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tapi sebagai lembaga sosial kontrol, kami wajib memastikan bahwa setiap pejabat publik bekerja dengan integritas, bukan dengan pola relasi transaksional,” tegas Lumempouw.

Forum Adil mencatat, hingga berita ini diberitakan, Kepala BPJN Sulut, Handiyana ST, MT, M.Sc, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang dikirimkan via WhatsApp pada nomor **0812-231x-xxx.

Dugaan pertemuan pejabat BPJN Sulut dengan kontraktor bukan hanya soal etika personal, tetapi juga menyentuh inti integritas institusi pemerintah. Kementerian PUPR dan KPK diharapkan menindaklanjuti isu ini dengan langkah evaluatif, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proyek-proyek strategis nasional di Sulawesi Utara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button