Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa yang Tak Berintegritas Akan Saya Depak dari Institusi Ini

FORUMADIL, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan sikap tegas terhadap jaksa yang tidak menjaga integritas dan moralitas dalam bertugas. Dalam sambutannya pada penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025, ia menegaskan tidak akan ragu “melempar keluar” jaksa yang mencoreng nama baik institusi Kejaksaan.
Pernyataan keras itu disampaikan ST Burhanuddin di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat Kejaksaan RI), Ragunan, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Acara tersebut sekaligus menandai pelantikan 355 jaksa baru yang telah menyelesaikan program pendidikan pembentukan.
Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama seorang jaksa.
“Saya tidak butuh jaksa yang hanya pintar, tapi tidak bermoral. Jika kalian tidak mampu menjaga integritas, lebih baik keluar dari institusi ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan menoleransi perilaku menyimpang di jajarannya. Menurutnya, jaksa adalah wajah negara dalam penegakan hukum sehingga setiap pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan akan mencoreng marwah institusi.
“Integritas adalah harga mati. Siapa pun yang mengkhianati sumpah jabatan akan saya tindak tegas,” lanjut Burhanuddin dalam sambutannya sebagaimana dikutip dari rilis resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sikap tegas ini dinilai sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Pengamat hukum menyebut langkah ini penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan terus meningkat di tengah tantangan pemberantasan korupsi dan reformasi hukum nasional.
Penutupan PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 menjadi momentum pengingat bagi seluruh korps Adhyaksa bahwa profesionalitas dan integritas adalah kunci utama dalam menegakkan hukum. Pesan Jaksa Agung tersebut menegaskan arah reformasi internal Kejaksaan menuju lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa.
Sumber:
Rilis resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI & Kejaksaan Agung Republik Indonesia



