Menkumham Tegaskan TNI Tak Akan Jadi Penyidik di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

FORUMADIL, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan diberi kewenangan penyidikan umum dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang kini tengah difinalisasi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum sipil dan militer dalam penanganan kasus siber.
“Dalam rancangan yang kami serahkan, tidak ada pasal yang memberikan kewenangan penyidikan umum kepada TNI,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, penyidikan tetap menjadi ranah Polri dan lembaga penegak hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, TNI tetap memiliki kewenangan penyidikan dalam konteks hukum militer, yaitu jika pelaku tindak pidana siber merupakan anggota TNI, sebagaimana diatur dalam sistem peradilan militer.
Supratman juga memastikan bahwa RUU KKS disusun untuk memperkuat perlindungan infrastruktur siber nasional tanpa mengubah fungsi dasar TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Kita ingin memperkuat koordinasi keamanan siber tanpa mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum,” katanya.
Para ahli hukum menilai, penegasan tersebut penting agar pelaksanaan RUU KKS tidak menimbulkan dualisme kewenangan atau potensi pelanggaran prinsip civil supremacy dalam sistem demokrasi.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber saat ini telah memasuki tahap harmonisasi akhir sebelum diajukan ke Istana. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum komprehensif dalam menghadapi ancaman siber yang terus berkembang tanpa mengganggu keseimbangan fungsi antar lembaga penegak hukum dan pertahanan negara.(Joe)



