Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Bank Himbara, KPK Ingatkan Potensi Penyimpangan
Langkah fiskal besar dinilai strategis, tetapi KPK mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

FORUMADIL, JAKARTA— Pemerintah menyalurkan dana sekitar Rp200 triliun ke sejumlah bank milik negara (Himbara) untuk memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit produktif. Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Purbaya menjelaskan, dana tersebut bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) yang ditempatkan kembali ke perbankan nasional. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk “membangun ekspektasi positif” di tengah ketidakpastian global dan menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
“Bukan gaya-gayaan. Dana ini untuk memperkuat kepercayaan agar bank berani menyalurkan kredit ke sektor produktif,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/10/2025).
Dari total dana yang disalurkan, sebagian besar ditempatkan pada bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran kredit dari dana tersebut tidak boleh diberikan kepada kelompok usaha besar atau konglomerat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut dan mewajibkan bank penerima untuk melaporkan realisasi penyaluran secara berkala kepada pemerintah.
Langkah pemerintah itu mendapat perhatian publik, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah mengingatkan potensi penyalahgunaan dana dalam jumlah besar jika pengawasan dan mekanisme audit tidak diperketat.KPK menekankan pentingnya transparansi dan pelaporan terbuka mengenai porsi penyaluran kredit di tiap bank Himbara.
Sementara itu, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut dapat membantu mendorong kredit produktif dan konsumsi, namun efektivitasnya bergantung pada ketepatan sasaran penyaluran serta kemampuan bank menjaga kualitas kredit.
Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar bank Himbara telah menyalurkan lebih dari 70 persen dari dana yang diterima. Namun, pemerintah belum mengumumkan secara rinci besaran porsi untuk masing-masing bank.(Hen)



