BERITA TERBARUSULUT

SIM Hilang atau Rusak Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya

Pemilik SIM cukup membawa KTP dan surat keterangan kehilangan untuk mengajukan pencetakan ulang

FORUMADIL, Sulut – Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu panik. Kepolisian memberikan kemudahan bagi pemilik SIM untuk mengurus penggantian atau pencetakan ulang selama data masih tercatat dan masa berlaku SIM belum habis.

Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Sulawesi Utara, Komisaris Polisi Andi Sukristianto, menjelaskan bahwa saat ini data SIM telah terintegrasi dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan SIM yang hilang.

“Siapkan fotokopi KTP dan KTP asli, fotokopi SIM yang hilang jika masih ada, serta surat keterangan hilang dari Unit Gakkum atau surat keterangan tidak sedang dalam proses tilang,” ujar Kompol Andi, Selasa (27/6/2023).

Data SIM Terhubung Secara Nasional

Menurut Andi, surat keterangan dari kepolisian menjadi bukti bahwa pemohon sebelumnya memang memiliki SIM. Selain itu, data SIM tersebut juga harus masih tercatat dalam sistem dan masa berlakunya belum habis.

Ia menambahkan, sistem penerbitan SIM kini telah terhubung secara nasional melalui layanan digital. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan SIM di berbagai daerah.

“Untuk SIM sudah bersifat online. Artinya, di mana pun berada masyarakat bisa melakukan pembuatan SIM, perpanjangan SIM ataupun pengurusan SIM yang hilang,” jelasnya.

Biaya Pencetakan Ulang SIM

Dalam proses penggantian SIM yang hilang atau rusak, pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa berlaku SIM masih aktif.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM pengganti:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Namun, biaya tersebut belum termasuk sejumlah biaya tambahan yang biasanya dikenakan dalam proses administrasi.

Biaya tambahan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi jiwa yang menjadi bagian dari prosedur penerbitan SIM.

Dengan sistem yang sudah terintegrasi secara digital, masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM yang hilang atau rusak dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus khawatir kehilangan data.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button