BERITA TERBARUSULUT

Dugaan Gratifikasi PT PLN (Persero) Kepada BPN Lahirkan SHGB Sebagai Landasan Serobot Lahan Bersertifikat

FORUMADIL, Bitung – Keberadaan Tower SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) milik PT PLN Bitung diindikasi bermasalah karena berdiri di lahan bersertifikat. PT PLN Bitung, diduga telah melakukan penyerobotan lahan secara sepihak.

Kuasa Hukum Nicolas Besi SH, mengatakan pendirian Tower SUTT untuk kepentingan pemerintah seharusnya tidak merugikan masyarakat.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2013 tentang kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada dibawah ruang bebas SUTT dan SUTET. Artinya, ESDM mengeluarkan aturan soal kompensasi bagi masyarakat yang lahannya dilalui atau penggunaan tanah untuk pendirian SUTT dan SUTET.

“Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan kegiatan mafia tanah atas keterlibatan PT PLN Bitung dan BPN Bitung,” tegas Nikolas Besi, belum lama ini.

Sebagai Aktivis Hukum, Nicolas juga menilai perbuatan PT PLN Bitung bisa di pidanakan. Hal ini berkaitan dengan aturan yang dilanggar oleh UPT Wilayah Suluttenggo. Karena dalam aturan pendirian Tower SUTT dan SUTET itu telah memiliki dasar hukum tentang Ketenagalistrikan yaitu dalam UU No. 30 tahun 2009 dalam pasal 27,30,31,32 dan 33.

Pertama, Kewenangan Pemegang Izin menggunakan/melintasi tanah, bangunan dan tanaman.

Kedua, Ganti Rugi dan Kompensasi tanah, bangunan dan tanaman dan Ketiga, Tata Cara Pemberian Ganti rugi dan Kompensasi sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, dasar hukum lain kata Nicolas yaitu PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 33, 35, 36 dan 37 yaitu :

1. Kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung.

2. Obyek Kompensasi adalah tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebasSUTT/SUTET.

3. Besaran kompensasi ditetapkan oleh Lembaga Penilai Independen Permenkeu No. 125/PMK 01 Tahun 2008 tentang Jasa Penilai Publik Pasal 2, 3 dan 7.

4. Penilaian properti (tanah, bangunan dan tanaman) dilakukan oleh Penilai Publik yangprofesional dan independen.

5. Penilai Publik harus tergabung dalam suatu badan usaha yaitu Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) dan, 6. Penilai Publik dan KJPP harus mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Nicolas menambahkan, tugas pokok dari PLN yaitu untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas bukan melakukan tindakan penyerobotan lahan seperti yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Bitung.

Sementara itu, PT PLN Suluttenggo melalui Unit Pelaksana Transmisi atau UPT Manado, Fito Loho ketika dikonfirmasi tidak memberikan pernyataan terkait hal ini.

“Selamat siang pak, kebetulan saya lagi dinas luar,. ada yang bisa di bantu pak?” kata Fito via Whatsapp.

Sebagai informasi kasus penyerobotan lahan oleh PT PLN Bitung telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bitung dengan Nomor.120/Pdt.G/2024/PN.Btg oleh Law Office Nicolas Besi SH & Associate.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button