BERITA TERBARUPENDIDIKAN

Pantas Dana BOSP Manado Gampang di Korupsi, Steven: SPJ Tidak Perlu Karena Sudah Ada Surat Rekomendasi

FORUMADIL, Manado – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) seharusnya menjadi tulang punggung bagi sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, di salah satu SMP Negeri di Kota Manado, penggunaan dana yang digunakan untuk kepentingan siswa justru diduga digunakan bukan untuk kepentingan sekolah.

Informasi yang beredar menyebutkan salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kota Manado tidak memiliki laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tetapi dana BOSP boleh cair. Laporan penggunaan dana BOSP mencatat anggaran Rp1,4 miliar, tetapi hanya Rp200 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, sekitar Rp1,2 miliar tidak memiliki SPJ.

Lebih mengherankan, meskipun laporan pertanggungjawaban tidak lengkap, pencairan dana tetap dilakukan tanpa hambatan. Apakah ini bentuk kelalaian, atau ada “jalan pintas” yang mempermudah aliran dana tanpa pengawasan ketat?

Dinas Pendidikan Kota Manado, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan dana BOSP, meloloskan pencairan tetap berjalan tanpa laporan yang lengkap. Apakah ini bentuk pembiaran, atau ada kepentingan lain yang lebih besar? bagaimana peran Diknas? jika aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi, lalu di mana peran pengawasan dari dinas terkait?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Steven Tumiwa, S.Pd., M.Pd. menjelaskan bahwa pencairan dana BOSP tidak memerlukan SPJ sebagai syarat utama, melainkan berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dana BOSP boleh dicairkan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkannya.

“SPJ tidak berlaku, sebab dana BOSP sudah masuk ke rekening sekolah sesuai data yang terdata dalam Dapodik. Untuk menghindari penyalahgunaan dana tersebut saya mengeluarkan “Surat Rekomendasi” sebagai syarat agar dana bisa dicairkan.

“Dengan bekerja sama antara Diknas dan Bank SulutGo,” ucap Steven Tumiwa.

Steven juga mengatakan jika “Surat Rekomendasi” ini dikeluarkan setiap bulan dengan mengacuh RKAS sekolah untuk monitoring besaran yang dibutuhkan sekolah. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur pencairan dana BOSP, di mana SPJ seharusnya menjadi syarat utama untuk pencairan dana berikutnya.

Sementara itu, salah satu pejabat sekolah di SMPN Manado yang diduga memasukkan SPJ setelah diaudit oleh badan pemeriksaan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.

“Tidak ada masalah, kami sudah menyelesaikannya dengan baik, SPJ so nda masalah (sudah tidak ada masalah), kurang ada datang melengkapi beberapa foto untuk bukti pendukung, ini torang (kita) di inspektorat ada ba tanda tangan berita acara hasil pemeriksaan,” ujar bendahara kepada wartawan via whatsapp.

Menanggapi hal ini, Peneliti J.P.K.P Sulawesi Utara Hendra Lumempouw, mengatakan jawaban dari bendahara sekolah yang ikut bertanggung jawab atas dana BOSP di sekolah tersebut, makin mengindikasikan jika laporan sekolah itu bermasalah. Sebab menurut Lumempouw, laporan yang dibuat itu seolah baru dibuat.

“Laporan yang dibuat susulan setelah dana cair ke rekening sekolah atau laporan yang dibuat setelah diperiksa adalah laporan yang diduga direkayasa,” ucap Lumempouw.

Terlebih pernyataan Kadisbud kota Manado dinilai Lumempouw semakin menguatkan dugaan korupsi, pernyataannya sangat bertentangan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek).

Sebab, menurut Lumempouw, format realisasi pencairan dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Bagian Ketujuh dalam Pasal 51, menyebutkan:

1. Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

2. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:a. 31 Juli tahun anggaran berkenaan, untuk laporan realisasi penggunaan minimal 50% dari Dana. Seperti BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I.b. 31 Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP dalam satu tahun anggaran.

3. Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II.

4. Laporan realisasi penggunaan dana tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi Dana BOSP tahun anggaran berikutnya.

“Permendikbud Ristek ayat 3 sangat jelas,SPJ tahap I merupakan dasar penyaluran tahap II, dan ayat 4 juga menyebutkan SPJ tahap II menjadi dasar perhitungan alokasi dana BOSP tahun anggaran berikutnya” jelasnya.

Sebagai warga yang peduli terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan, J.P.K.P Sulawesi Utara akan melayangkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang sebelum kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan semakin luntur. Atau, mungkinkah kasus ini baru akan mendapat perhatian serius ketika semuanya terbongkar di meja hijau?(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button