Perjalanan Panjang Mantan Rektor Unsrat Berujung Penahanan Kejati Sulut

FORUMADIL, MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., DEA, bersama dua orang lainnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan luar negeri untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Ketiganya kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, pada Rabu (16/10/2025) sore untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan.
Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi dalam keterangannya menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum yang sumber dananya berasal dari pinjaman luar negeri (bantuan Bank Dunia / Islamic Development Bank) dan dana pendamping dari APBN (Rupiah Murni Pendamping).
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum Unsrat. Saat ini para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Bolitobi.
Proyek yang dimaksud merupakan bagian dari program peningkatan sarana pendidikan tinggi yang dikerjakan dalam masa kepemimpinan Prof. Ellen Kumaat sebagai Rektor Unsrat. Namun, hasil audit internal dan pemeriksaan awal menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan proyek.
Selain Prof. Ellen, dua pejabat lain di lingkungan Unsrat turut ditahan. Sementara satu orang lainnya yang ikut diperiksa belum ditahan dengan alasan kesehatan.
Kejati Sulut memastikan bahwa penahanan ini merupakan langkah awal untuk membuka secara transparan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek bantuan luar negeri tersebut. Lembaga ini juga berjanji akan segera menyampaikan “duduk perkara” secara lengkap kepada publik setelah seluruh berkas dan hasil audit selesai dikumpulkan.
“Kami akan menyampaikan secara resmi hasil penyidikan dan perkembangan perkara ini agar masyarakat mendapat kejelasan,” tambah Bolitobi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Sam Ratulangi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan mantan rektor tersebut. Gedung Fakultas Hukum Unsrat sendiri telah rampung dibangun, namun kini menjadi sorotan publik akibat dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dana bantuan internasional yang berujung pada penetapan tersangka.(Hen)
Foto : Prof. Ellen Kumaat saat masih menjabat sebagai Rektor Unsrat. (Akun Facebook resmi Ellen Kumaat)



